KUNJUNGAN ASUHAN MASA NIFAS SESUAI KEBIJAKAN PROGAM NASIONAL

Advertisement

Kebijakan program nasional pada masa nifas yaitu paling sedikit empat kali melakukan kunjungan pada masa nifas, dengan tujuan untuk :
1.      Menilai kondisi kesehatan ibu dan bayi.
  1. Melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan kesehatan ibu nifas dan bayinya.
3.      Mendeteksi adanya komplikasi atau masalah yang terjadi pada masa nifas.
  1. Menangani komplikasi atau masalah yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu nifas maupun bayinya.
Asuhan yang diberikan sewaktu melakukan kunjungan masa nifas:

Kunjungan
Waktu
Asuhan
I
6-8 jam post partum
Mencegah perdarahan masa nifas oleh karena atonia uteri.
Mendeteksi dan perawatan penyebab lain perdarahan serta melakukan rujukan bila perdarahan berlanjut.
Memberikan konseling pada ibu dan keluarga tentang cara mencegah perdarahan yang disebabkan atonia uteri.
Pemberian ASI awal.
Mengajarkan cara mempererat hubungan antara ibu dan bayi baru lahir.
Menjaga bayi tetap sehat melalui pencegahan hipotermi.
Setelah bidan melakukan pertolongan persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam pertama setelah kelahiran atau sampai keadaan ibu dan bayi baru lahir dalam keadaan baik.
II
6 hari post partum
Memastikan involusi uterus barjalan dengan normal, uterus berkontraksi dengan baik, tinggi fundus uteri di bawah umbilikus, tidak ada perdarahan abnormal.
Menilai adanya tanda-tanda demam, infeksi dan perdarahan.
Memastikan ibu mendapat istirahat yang cukup.
Memastikan ibu mendapat makanan yang bergizi dan cukup cairan.
Memastikan ibu menyusui dengan baik dan benar serta tidak ada tanda-tanda kesulitan menyusui.
Memberikan konseling tentang perawatan bayi baru lahir.
III
2 minggu post partum
Asuhan pada 2 minggu post partum sama dengan asuhan yang diberikan pada kunjungan 6 hari post partum.
IV
6 minggu post partum
Menanyakan penyulit-penyulit yang dialami ibu selama masa nifas.
Memberikan konseling KB secara dini.

Advertisement
KUNJUNGAN ASUHAN MASA NIFAS SESUAI KEBIJAKAN PROGAM NASIONAL | Ari Saeful Bahri | 5

0 komentar:

Post a Comment