Organisasi-Organisasi KB di Indonesia
1. Organisasi non pemerintah yaitu PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia)
Pada tahun 1953, sekelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan, khususnya dari kalangan kesehatan memulai prakasa kegiatan KB. Kegiatan kelompok ini berkembang hingga berdirilah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Pada tahun 1957 tepatnya pada tanggal 23 Desember 1957 dengan Dr.R Soeharto sebagai Ketua PKBI adalah pelopor pergerakan keluarga berencana yang membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara sukarela.
Tujuan dari PKBI adalah memperjuangkan terwujudnya keluarga sejahtera melalui 3 macam usaha yaitu:
a. Mengatur kehamilan
b. Mengobati kemandulan
c. Memberi nasehat perkawinan
Pada tahun 1970 LKBN dibubarkan oleh pemerintah dan kemudian dibentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 1970 tentang BKKBN yaitu Depkes sebagai unit pelaksana program KB. BKKBN yaitu badan resmi pemerintah yang bertanggungjawab penuh mengenai pelaksanaan program KB di Indonesia. Keuntungan dari BKKBN adalah:
a. Memungkinkan program-program melepaskan diri pendekatan klinis yang jangkauannya terbatas.
b. Memungkinkan besarnya peranan pakar-pakar non medis dalam mensukseskan program keluarga berencana di Indonesia melalui pendekatan ke masyarakat.
Sedangkan fungsi BKKBN adalah pengkoordinasi, perencana, perumus kebijaksanaan, pengawas pelaksanaan dan evaluasi. Pada waktu itu tujuan program Keluarga Berencana adalah :
a. Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu,anak keluarga dan bangsa.
b. Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa
Dalam perkembangan selanjutnya BKKBN mengembangkan lagi kegiatannya menjadi Program Nasional Kependudukan dan KB (KKB) yang pada waktu ini mempunyai 2 tujuan:
a. Tujuan demografis, yaitu mengendalikan tingkat pertumbuhan penduduk berupa penurunan angka fertilitas dari 44 permil pada tahun 1979 menjadi 22 permil pada tahun 1990 atau 50 % dari keadaan pada tahun 1971
b. Tujuan normatif, yaitu dapat dihayati Norma Keluarga Kecil bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang pada satu waktu akan menjadi falsafah hidup masyarakat dan bangsa Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment