Mengikuti pelatihan PEKERTI-AA pada tanggal 17-28 September 2012 kerjasama antara STIKES Karya Husada Semarang dengan IKIP PGRI Semarang mendatangkan banyak manfaat. Banyak dasar-dasar pembelajarana yang diajarkan. Walaupun di DIV sudah diajarkan namun di pelatihan ini banyak hal yang baru saya ketahui. Dasar-dasar pembelajaran yang terbaru juga disampaikan. Selama 2 minggu saya beserta teman-teman sampai tidak dapat melihat matahari hehe. Karena pelatihan diadakan dari mulai jam 7 hingga pulang menjelang maghrib.
Namun, kalau melakukannya didasari niat menuntut ilmu maka semua hal tersebut tidak masalah bahkan akan merasa senang.
Banyak tugas setiap harinya yang harus dibuat. Dan nglembur malam sudah merupakan hal biasa selama 2 minggu tersebut. Seharusnya pelatihan PEKERTI dilakukan terlebih dahulu dilanjutkan 6 bulan praktek langsung dalam pembelajaran lalu disusul dengan pelatihan AA. Namun karena keterbatasan waktu jadilah dipadatkan dalam 2 minggu. Dari 120 anak dibagi dalam 3 kelompok, hal ini ditujukan agar penerimaan materi lebih efektif.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikatakan bahwa yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disebutkan juga tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk :
(1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; dan
(2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Seiring berkembangnya zaman, dituntut adanya fungsi dari keberadaan guru sebagai tenaga profesional, yang mampu meningkatkan martabat serta mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.
Dosen sebagai tenaga pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. Untuk itu profesionalitas dosen harus terkait dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan aktivitasnya sebagai dosen.
0 komentar:
Post a Comment