Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.
PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010
Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik
BAB III penyelenggaraan Praktik
Pasal 9
Ø Pelayanan kesehatan ibu
Ø Pelayanan kesehatan anak
Ø Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
Ayat 1:
pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
Ayat 2:
pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Ayat 3:
bidan berwenang untuk melakukan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan, pemberian tablet Fe pada ibu hamil, pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, pemberian uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, pemberian surat keterangan kematian, dan pemberian surat keterangan cuti bersalin
Pasal 11
Ayat 1 :
pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2 :
Bidan berwenang untuk:
1. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
2. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3. Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
4. Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6. Pemberian konseling dan penyuluhan
7. Pemberian surat keterangan kelahiran,
8. Pemberian surat keterangan kematian
Pasal 12
Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana meliputi;
1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal 13
Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang untuk;
1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6. Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
8. Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui informasi dan edukasi
9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
10. Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu
Pasal 14
Ayat 1 :
Bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 15
Ayat 1 :
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
Ayat 2 :
bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pasal 16
Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal 20
Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
0 komentar:
Post a Comment